AONE.CO.ID, BATANGHARI,- Terkait maraknya pemberitaan di media sosial tentang adanya dugaan tanah yang sudah tujuh tahun (7) ditelantarkan oleh pihak PT. Hutan Alam Lestari (HAL)yang berada di tiga(3) Desa dua (2) Kecamatan,
Adapun desa tersebut yakni Desa Kuap, Desa Kubu Kandang,Kecamatan Pemayung dan Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait objek tanah yang bisa di katagorikan tanah terlantar melalui PP nomor 20 tahun 2021 yang mana jelas menyatakan. Tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Termaktub dalam ayat (4).
Menanggapi prihal tanah HGU yang ada didesanya tersebut, kades Sungai Baung Ridwan pada saat ditanya oleh media ini mengatakan”Memang benar ada lahan tersebut,tapi kami belum tau batas-batasnya dan lahan tersebut sunggu luas.Kalau di lihat dari pakta lahan tersebut memang tidak perna digarap oleh pihak PT tersebut, setelah disetekingnya dahulu sampai saat ini tidak perna digarap.
“Kalau kami lihat hamparan tanah tersebut luasnya lebih kurng 100 hektar yang sudah di HGU oleh pihak PT.HAL tersebut dan saya juga sudah perna melaporkan persoalan ini kebupti,kata bupati tanya dahulu kepihak satu pintu dan disbun Batanghari.Ketika tanah itu tidak perna di olah dengan ketentuan yang berlaku apa lagikan tanah ini sudah tujuh tahun tidak di olah artinya tanah itu harus kembali ke pemerintah,”Kata Kades.
Harapan Kades Sungai Baung Ridwan,Kalau harapan saya dan masyarakat apa lagi tanah tersebut sudah tujuh tahun tidak pernah di olah pihak PT jadi harus kembali kepihak pemerintah ya terutama pemerintahan Desa karena tanah tersebut masuk kedesa.kalau lah tanah tersebut sudah kembali kedesa artinya desa yang mengelolahnya lagi kan sayang tanah seluas itu tidak di olah.
“Insa Allah dalam dekat ini kami dari pihak pemerintah desa sungai baung akan mengirimkan surat resmi ke Bupati Batanghari,Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari(DPMPTSP),”Ujarnya.
Discussion about this post