TANGERANG, AONE.CO.ID – ASA Law Office, salah satu kantor hukum yang beralamat di The Prominance Tower, Level 28 Unit C, Jalan Sutera Barat Kav. 15 Alam Sutera Kota Tangerang. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang telah berdiri sejak tahun 2012 tersebut, mendapatkan kepercayaan dari seorang klien yang merupakan Pengusaha Muda yang berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan dan memiliki usaha yang bergerak dalam bidang Agen Gas LPG Pertamina yang tersebar di Makassar dan Gorontalo.
Mendapatkan kepercayaan dan ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pengusaha Muda tersebut menjadi sebuah tantangan tersendiri, dengan ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus pada tanggal 19 February 2023, Asa Law Office dengan cepat melakukan Analisa kasus terhadap permasalahan yang sedang dihadapi klien nya tersebut untuk mendapatkan Solusi penyelesaian yang terbaik, kali ini klien Asa Law Office merasa telah dirugikan, dicurangi dan telah ditipu serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah).
Pengusaha muda tersebut mengeluarkan uang sebesar itu ditujukan untuk pengembangan bisnis dengan berinvestasi di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Gorontalo, bahwa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) tersebut diketahui milik Dr. Ir. Husen Hasni, M.Si, Husen Hasni dikenal sebagai salah satu mantan Pejabat di Provinsi Gorontalo dengan berbagai jabatan Kadis telah diembannya, pada pengghujung kariernya tahun 2019 husen hasni menjadi staff ahli sampai dengan masa pensiunnya tiba.
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik husen hasni dibawahi oleh PT Bumi Panua yang terletak Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dengan berinvestasi sebesar itu klien Asa Law Office akan mendapatkan 10% (sepuluh persen) saham dari Perusahaan milik Husen Hasni tersebut, pengusaha tersebut yakin untuk berinvestasi kepada husen hasni disebabkan bahwa husen hasni adalah kerabat dekat dari Alm. Orang Tuanya. Husen hasni untuk membangun SPBE memerlukan biaya sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliyar Rupiah), maka klien Asa Law Office diminta untuk menyediakan dana 10% dari keperluannya tersebut yaitu sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah).
Dengan telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara klien Asa Law Office dengan Husen Hasni serta telah terjadi kesepakatan bahwa klien Asa Law Office akan mendapatan 10% (sepuluh persen) saham Perusahaan jika berinvestasi dengan menyediakan dana senilai 10% (sepuluh persen) dari nilai yang diperlukan husen hasni untuk membangun Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) tersebut.
Maka, terjadilah pentransferan dana sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 13 bulan November tahun 2019 untuk di investasikan di SPBE milik Husen hasni dengan harapan mendapatkan 10% saham dari Perusahaan milik Husen hasni, namun faktanya klien Asa Law Office tidak mendapatkan saham tersebut, telah dilakukan Upaya pertemuan beberapa kali untuk musyawarah sebelum menunjuk kuasa hukum, namun tidak ada hasil apapun untuk kejelasan saham milik Pengusaha asal Makassar tersebut.
Tepat pada tanggal 15 Maret 2023, Asa Law Office mengirimkan Somasi 1 dan Klarifikasi kepada Dr. Ir. HUSEN HASNI, M.Si, untuk meminta keterangan dan kejelasan mengenai masalah tersebut, tetapi somasi 1 dan klarifikasi tidak ada tanggapan somasi atau konfirmasi apapun dari Husen hasni maupun Kuasa Hukumnya kepada Asa Law Office, pada tanggal 3 April 2023 Asa Law Office Kembali mengirimkan Somasi 2 dan Klarifikasi, namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Husen Hasni.
Dengan tidak adanya tanggapan Somasi, maka Asa Law Office bersama dengan klien nya membuat Laporan Polisi di POLDA GORONTALO pada tanggal 11 April 2023, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO, terhadap Laporan Polisi tersebut telah dilakukan Penyidikan secara maksimal oleh Polda Gorontalo dengan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, bukti-bukti, Pelapor, Terlapor, Saksi-saksi, dan Saksi Ahli. Pada tanggal 22 Juli 2024 Asa Law Office telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Telah didapati hasil dari penyidikan, bahwa Dr. Ir. HUSEN HASNI, M.Si alias HUSEN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Juli 2024 yang surat tersebut telah di tandatangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Selaku Penyidik POLDA GORONTALO. (TIM)
Discussion about this post