AONE.CO.ID, BATANG HARI-Perusahaan tambang batu bara yang akan beroperasi di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupatennya Batang Hari, Provinsi Jambi, sudah mulai melakukan land clearing. Seperti saat ini sudah melakukan aktivitas pembersihan lahan oleh PT. Bara Jambi Utama (BJU) yang selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Menanggapi adanya aktivitas di wilayah tersebut yang diduga tanpa adanya Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) dari Pemda Batang Hari, dari itulah pihak DPMPTSP setempat angkat bicara melalalui Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Candra Irawan menyebutkan kepada team media ini ” Saat ini perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas land clearing, namun mereka belum mengantongi SIPJ dari Pemda Batanghari selaku pemilik jalan kabupaten.
“SIPJ itu bukan hanya untuk izin mengangkut hasil tambang, tapi juga kendaraan operasional mereka saat membuka lahan, itu juga harus ada izin melintas jalan kabupaten dan itu harus diajukan ke Dishub Batanghari. Namun sampai hari ini kita belum menerima surat pengajuan izin tersebut ataupun pemberitahuan dari dishub”, Katanya saat dikonfirmasi, Senin kemarin, 27/02/2023.
Tambahnya” prihal izin penggunaan jalan tersebut sudah tertera dalam peraturan daerah, jika kalau ada perusahaan yang berinvestasi di Batanghari tidak mengindahkan perda seharusnya penegak perda tegas untuk menindak perusahaan tersebut.Kalau kendaraan operasional mereka melintas jalan kabupaten tanpa kantongi izin berarti mereka mengangkangi perda, penegak perda berhak menghentikan terlebih dahulu aktivitas perusahaan tersebut.
“Kemarin Pak Bupati sudah menanyakan ke para RT pada saat rakor se-Kecamatan Bajubang, perusahan itu lewat jalan sendiri atau jalan pemda,itu kata Bupati. Memang pemberian surat IUJP dan IUP tambang bukanlah wewenang Pemkab Batanghari, namun jalan yang digunakan perusahaan tersebut merupakan jalan milik Pemda Batanghari, tentu harus ada komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah”,Terang Candra.
Sambung Candra” Harus ada komitmennya dong, buat dulu MoU-nya, misalnya isi perjanjian kalau jalan kabupaten rusak, mereka harus memperbaiki ulang jalan tersebut, jangan buka usaha tapi cuma modal dengkul. Terlebih lagi mereka melintasi jalan yang baru dibangun pemda dengan menggunakan pinjaman daerah.
“DPMPTSP Batanghari pun berharap, pihak perusahaan tambang yang tengah melakukan land clearing di Desa Pompa Air tersebut segera mengurus SIPJ dan menghentikan terlebih dahulu aktivitas membuka lahan di lokasi tersebut, agar tidak menimbulkan polemik anatara masyarakat dengan perusahaan.Kita berharap dalam waktu dekat mereka segera mengurus segala bentuk izin sesuai dengan perda yang berlaku.Pemerintah selalu membuka peluang untuk para investor yang hendak berinvestasi, tapi dengan ketentuan dan aturan yang berlaku”,Harapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh team media ini dilapangkan kendaraan operasional perusahaan yang akan melakukan aktivitas tambang di Desa Pompa Air, kerap melintasi jalan pemda pada saat malam hari, kurang lebih 12 unit perharinya dengan muatan tonase besar melawati jalur tersebut sehingga jalan yang barusaja dibangun lambat lauan akan hancur, sehingga Masyarakat tidak akan bisa lama menikmati jalan tersebut.(MD)
Discussion about this post