AONE.CO.ID,BATANG HARI-Polemik terkait adanya Perusahaan tambang batubara yang dikelola oleh PT Bara Jambi Utama (BJU) ingin armada angkutannya menempuh jalan kabupaten yang berlokasi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari telah menemui titik terang.
Pasalnya setelah adanya rapat pertemuan antara Pihak perusahaan dengan Para tokoh pemuda dan masyarakat telah menyepakati bersama bahwa jalan Pemda tidak bisa digunakan sebagai jalan lalu lintas angkutan batubara.
Hal tersebut tertuang didalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh Camat Bajubang Ikhwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ketua BPD serta para kadus dan Rt setempat.
Adapun berita acara yang disepakati kedua belah pihak yakni diantaranya”Pada hari Selasa 11/04/2023 yang bertempat di Kantor Desa Pompa Air, telah diselenggarakan pertemuan musyawarah terkait permohonan dari pihak perusahaan PT.JBU yang bergerak di bidang tambang batubara yang belokasi di wilayah Desa Pompa Air.Musyawarah dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua Rt, KPMD, Lembaga Adat Desa, Anggota DPRD Batanghari, Camat Bajubang, Pihak Perusahaan Batubara, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat setempat, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
” Adapun materi atau topik yang dibahas dalam forum tersebut serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah 🙁 A). Materi atau Topik(1). Musyawarah tentang pertambangan batubara.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyampaikan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir musyawarah tambang batubara yaitu sebagai berikut .(1). Masyarakat Desa Pompa Air menolak untuk mobil batu bara menggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan hasil tambang berapapun jumlah tonasenya.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam berita acara tersebut langsung ditanda tangani oleh Ketua BPD Akmal Hakim, Kepala Desa M.Yasin, Perwakilan dari masyarakat, serta para puluhan peserta rapat.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat kepada team media ini menyampaikan bahwa dirinya sangat puas dengan keputusan akhir rapat tersebut.
” Bang kami puas dengan hasil rapat hari ini, Pak Camat, sama bapak Anggota Dewan M .Zen, ikut menolak.Tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Toko Masyarakat juga menambahkan” apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya mereka harus membuat jalan sendiri,karana pada tahun 2014 yang lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan kepada Masyarkat.
” Karena jalan ini baru saja diperbaiki, pukuhan tahun lamanya kami merindukan jalan bagus baru tahun ini kami rasakan. Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar lagi, pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang.red) kalau mereka masih menggunakan jalan pemda ini, bikin jalan sendiri ,Pokoknya harga Mati itu keputusan kami,”Tegasnya.(MD/tim).
Discussion about this post