AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di desa Kubu Kandang , Kecamatan Pemayung , Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi diduga telah menelantarkan sebagian besar lahan yang masuk dalam HGU No. 91.
Terhitung semenjak diterbitkan pada tanggal 30 September 2016 dengan Luas 630,118 hektar yang termasuk dalam 2 Kecamatan dan 3 Desa , yaitu Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Desa Kubu Kandang dan Desa Kuap Kecamatan Pemayung.
Kepada media ini Husin Gideon mengatakan, Dari Luasan HGU sebanyak 630,118 hektar tersebut diduga ada sebanyak 400 sampai 450 hektar yang terlantarkan,
” Yang berada di Desa Sungai Baung ada kurang lebih 50 hektar , Desa Kuap sebanyak kurang lebih 350 hektar , dan Desa Kubu Kandang sekitar 50 hektar,” Katanya.
Lebih lanjut, lahan tersebut belum dikerjakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit sejak diterbitkannya HGU tanggal 30 September 2016 silam, berarti sampai dengan bulan Oktober 2023 ini sudah 7 Tahun diterlantarkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
” Untuk menghindari konflik dan klaim lahan oleh masyarakat dan perusahaan dikarenakan lahan itu sudah lama sekali tidak digarap atau dibangun kebun oleh pihak perusahaan,” Tambah Husin.
Masih kata Husin, Supaya jangan timbul konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, Lahan terlantar yang ada di dalam HGU PT. HAL agar diserahkan kepada masyarakat, karena dianggap PT. HAL sudah tidak sanggup untuk melakukan penggarapan dilahan tersebut.
” Maka dari itu, dengan hormat saya meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Batanghari , melalui Instansi terkait dari Dinas Perkebunan , Dinas DMPTSP , dan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang hari untuk bisa berkoordinasi untuk menginventarisir lahan terlantar tersebut , sehingga bisa dikeluarkan dari HGU PT. HAL , dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat setempat.” Harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan tim (awak media) masih berupaya menghubungi pihak PT HAL untuk menjelaskan terkait pemberitaan tersebut.
Discussion about this post