AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, didalam proses tahapan pemilihan tersebut terdapat beberapa kejanggalan terkait penetapan pos masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
Menurut informasi dari beberapa sumber bahwa penetapan Daerah Pemilih (Dapil) tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya tidak mengetahui secara pasti dapil nya masing – masing.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini lingkup Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan calon anggota BPD diantaranya :
Rt 01 dan 02 berada di Dapil I, Rt 03 Dapil II, Rt 04 Dapil III, Rt 05 dan 06 Dapil IV dan satu orang perempuan untuk mewakili (Keterwakilan) untuk seluruh Perempuan se Desa Simpang Jelutih.
Kepada media ini, M Safi’i mengatakan telah mempertanyakan terkait lokasi dapil, kepada panitia penyelenggara, pasalnya berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili tempat ia tinggal yakni berada di Rt 04. Sabtu (09/03/2024).
” Saya mempertanyakan kepada panitia penyelenggara pemilihan, karena menurut saya dari data diri saya dan rumah saya itu di Rt 04 berarti saya memilih di dapil III, tapi kok saya disuruh milih di dapil II, kan tidak sesuai namanya itu,” Ucap Safi’i kepada media ini.
Tak hanya itu saja, warga yang bernama Kasirun yang merupakan yang tidak jauh dari tempat tinggal Safi’i juga tidak melakukan pemilihan di dapil III, melainkan di dapil II.
” Kalau Kasirun itu beda lagi, baru berapa hari yang lalu KTP dia di ubah menjadi Rt 03, padahal lokasi rumahnya tidak jauh dari rumah saya dan KTP awalnya itu berada di Rt 04,” Paparnya.
Selain itu, disetiap undangan pemilihan per dapil terdapat tanda tangan yang berbeda, maka dari itu, M Safi’i juga menduga bahwa adanya kecurangan didalam pemilihan tersebut.
” Ini lihatlah tanda tangan yang ada di surat undangan kok berbeda, tapi nama yang di bawa coretan tanda tangan itu kok sama semua atas nama Muhammad Kholik. S. Pd,” Tegas M Safi’i.
Sementara itu, Ketua panitia Muhammad Kholik mengatakan” Saya tidak menghilangkan hak saudar Safi’i kalau saya tidak mengundang itu baru namanya menghilangkan hak.ibarat main bolah saya ini wasit.Jadi bukan kami yang membuat aturan-nya ada aturan-nya,mau milih mau idak itu terserah itu haknya.
“Memang dia (Safi’i) mencalonkan juga sebagai BPD setelah mendaptar dia bilang tidak jadi ,nah kami suruh bikin surat berita acaranya tapi dia tidak mau membuatnya kita kan ada aturan.Kalau kami sebagai panitia mengundang sesuai domisilinya dan kalau masalah data itu semua Desa kami sebagai panitia cuma menjalankan tugas sesuai dengan apa yang mereka sampaikan kepada kami”,Kata M.Kholik. (MD/Tim)
Discussion about this post