AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Sebanyak lima orang tersangka yang terlibat kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi resmi ditahan oleh bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.Jum’at, 25/11/2022.
Kelima orang tersangka kasus Puskesmas Bungku tersebut tiba di Kejaksaan Negeri Batang Hari pada pukul 11.30 Wib, Jumat (25/11/2022), dan direncanakan akan ada konfrensi pers
Akan tetapi hingga menjelang sore pada pukul 15.15 Wib, konferensi pers yang akan digelar pihak Kejaksaan Negeri Batanghari, belum kunjung dimulai.
Hal tersebut membuat para awak media yang hadir di kantor Kejari Batang Hari merasa kecewa dan bertanya – tanya ada apa dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Pantauaan dari beberapa awak media sehabis solat Jum’at sejumlah pengacara dari kelima tersangka terlihat mondar mandir di sekitar ruang penyidik.
Bahkan beberapa tersangka pun terlihat asik ngobrol dengan pengacara dan kerabat di teras ruangan penyidik dan juga terlihat beberapa wartawan yang menunggu jadwal konferensi pers masih tetap menunggu perkembangan informasi terkait penahanan ke lima tersangka tersebut.
Belum diketahui apakah berkas kelima tersangka sudah benar dilimpahkan ke Kajari apa belum, sejauh ini belum ada penyataan dari Kajari Batanghari.
Rahman sebagai Pengacara dari salah satu di antara para tersangka, yaitu mantan Kadinkes Batanghari mengatakan “Bahwa penahanan adalah hak penyidik.Itu kewenangan penyidik”,Ucap Rahman singkat.
Sementara itu salah satu awak media mencoba menghubungi kasih pidsus guna mempertanyakan persoalan tersebut dengan singkat Kasih pidsus menjawab, coba konfirmasi aja ke kasih datun jawab nya singkat.
Sementara itu para wartawan mencoba untuk konfirmasih kepada kasih datun, namun sayang kasih datun yang ingin dikonfirmasih tidak ada di tempat.
Dari lima orang tersangka yang tiba di Kejaksaan Negeri Batang Hari tampak ada nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berinisal EY.
Selain itu diantaranya AT, MF, DH dan AG yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan puskesmas tersebut.
Diketahui, Iring-iringan mobil memasuki halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, sekira pukul 11.30 Wib, Jumat (25/11/2022). Beberapa saat kemudian terlihat petugas dari Polda Jambi berpakaian sipil keluar dari mobil dan disambut oleh pegawai dari Kajari Batanghari.
Tak lama, tiga mobil bergerak ke halaman belakang kantor Kajari Batanghari. Beberapa saat kemudian, lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku keluar dari mobil, dan langsung digiring ke satu ruangan penyidik. Sementara satu mobil lainnya berisi berkas-berkas perkara. (MD**)
Discussion about this post