AONE.CO.ID, BATANGHARI, – Maraknya pemberitaan tarkait dana Aspirasi yang diduga dikerjakan terkesan asal jadi saja, perkerjaan jalan lingkungan yang berada di kelurahan Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Dimana, didalam pemberitaan tersebut di sorotan adanya pembangunan jalan lingkungan kali ini tidak terlepas pada pengerjaan jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan pada malam hari.
Dan juga spek pekerjaan yang diduga asal – asalan serta ada sebagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan. Serta di perkerjaan tersebut tidak ada papan merek (Informasi) pada pekerjaan yang seharusnya tetap terpasang di lokasi pembangunan.
Ketua LSM.Komphital Usaman Yusup mengatakan “Tujuan dari usulan pemberian dana aspirasi oleh anggota legislatif ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan pada davil pemilihan anggota legislativ masing masing.
” Oleh karena itu sudah bisa dipastikan dasar usulan dana aspirasi demi masyarakat ataupun untuk masyarakat. Maka wajib bagi masyarakat setempat untuk ikut mengawasi setiap pekerjaan atau kegiatan yang sedang berjalan”,Ucap Usman Yusup.
Kami sebagai lembaga sosial control LSM, berharap kepada pihak legislatif yang memperjuangkan usulan dana aspirasi tersebut betul betul menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan, karena sesuai dengan aturan per undang – undang pungsi legislatif.
“Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah), Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden, Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU,” Paparnya.
Tambahnya “Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut, Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden), Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama, Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK, Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara”.
” Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang diantaranya, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah, Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)” Sebutnya.
Ketua LSM Kompihtal juga menegaskan ,” Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden,” Tegasnya.(K/Tim)
Discussion about this post