AONE.CO.ID,BATANG HARI- Dalam penegakan hukum ada tiga(3) hal yang harus diperhatikan seperti kepastian hukum,kemanfaatan, keadilan hukum dan keadilan adalah dua mata kunci yang tidak bisa dipisahkan.
Seperti halnya dengan seorang warga dari Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang hari,Jambi yang berinisial”MR” ingin menanyakan perkembangan perkara yang dia laporkan kepada pihak APH.Atas perkara tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana,yang terjadi pada hari rabu 20 Desember 2023 yang lalu.
Dikatakan “MR” kepada team media ini, Setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan peristiwa yang saya alami ke Mapolres Batanghari guna untuk menuntut keadilan terhadap perlakuan terlapor kepada diri saya,”Cerita”MR” pada minggu 24 Maret 2024 kediamannya.
MR” pun mengeluhkan proses dari tahapan dia melapor.Tapi kenapa sampai ke saat ini perkara yang saya laporkan terkesan sulit untuk diproses,padahal saya telah mengikuti prosedur tahapan melapor dan bahkan saya pun sudah di visum oleh pihak kepolisian.Sudah sekian bulan perkara saya ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali atas laporan saya tersebut,padahal menurut saya ini termasuk perkara yang ringan untuk ditangani,karena alat bukti dan saksi telah saya hadirkan bahkan dugaan pelaku pun masih ada berkeliaran di wilayahnya.
“Atas dari kejadian ini kepada dugaan si pelaku kedepannya agar tidak lagi berbuat semena-mena terhadap diri saya maupun kepada orang lain dan juga saya berharap kepada APH bisa dengan tegas untuk memberikan keadilan terhadap diri saya serta ini akan menjadi pelajaran untuk kita semua”,Harapnya.
Discussion about this post