AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Malam hari merupakan waktu dimana para warga untuk beristirahat dari lelah dan penatnya setelah bekerja disiang harian penuh.Tetapi berbeda dengan salah satu oknum pegawai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari,Propinsi Jambi yang diduga telah meresahkan warga sekitarnya.
Berdasarkan data yang didapat media ini, seorang warga telah merasa terganggu dengan ulah yang telah diperbuat oleh oknum yang bekerja di kantor kecamatan dan melaporkan hal tersebut kepada camat langsung.
Adapun laporan tersebut mengatakan” Assalamualaikum bapak camat yang terhormat, saya warga RT Ratu Daha 2 teratai mau melaporkan,” tulis snap Camat.
Tak hanya itu, didalam snap WhatsApp tersebut juga menerangkan keluhan dan gangguan ketertiban yang dialami warga terhadap oknum yang bekerja di kantor kecamatan tersebut.
” Sebelumnya minta maaf karena di luar tugas bapak hal ini minta bantuan yang sangat amat kepada bapak semoga bapak berkenan, mengenai satu pegawai honorer di kantor camat yaitu inisial”N” yang tinggal di RT 14 Ratu Daha 2 malam Jumat tadi berkaraoke sampai jam 11.00 malam jujur, saja kami sangat terganggu apalagi saya yang di sebelahnya,” isi dari snap Camat.
Sementara itu, Snap Camat Muara Bulian berikutnya berisikan warga tersebut meminta tolong untuk menegur karena dia (warga,red) merasa hanya camat yang bisa menegurnya.
” Jadi mohon bantuan bapak untuk menegur karena bapak satu-satunya yang kami anggap ‘ mampu untuk menghentikan karaoke dari Neneng ini, Jujur kalau enak suaranya bolehlah kami terhibur tapi kuping peka nyanyinya juga cinta-cinta sangat mengganggu bapak,”
” Terima kasih sebelumnya maaf ini bukan tugas wajib Bapak tapi kami sebagai warga minta bantuan bapak untuk menyelesaikan ini terima kasih banyak bapak maaf sekali lagi maaf”,Tulisnya.
Sedangkan KUHP terkait ketertiban publik diantara tetangga sejak bulan Desember lalu telah disah kan, tak hanya itu ada ancama denda bagi warga yang membuat kebisingan sehingga membuat tetangga merasa terganggu
KUHP baru telah disahkan DPR pada Desember lalu, salah satu aturan yang diatur dalam KUHP yakni ketertiban publik. Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 256.Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana maksimal Kategori II atau Rp 10 juta.
Maka dari itu, ketertiban publik di antara para tetangga dan lingkungan rumah menjadi sebuah kewajiban agar kita tidak mengganggu satu sama lain.(team)





































Discussion about this post